Istilah Baiat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pengukuhan atau pengucapan sumpah setia kepada pemimpin.
Dalam keluarga NU, Bai’at biasanya dilaksanakan pada malam terakhir pasca acara pelatihan, pengkaderan dan pelantikan. Di adakannya Baiat ini marupakan suatu bentuk berikrarnya diri atas sebuah kometmen terhadap suatu organisasi. Dengan berbaiat, berarti pengurus telah berjanji untuk melaksanakan amanah organisasi, atau siap mengabdikan diri terhadap organisasi.
Dengan demikian, apabila ada pengurus yang telah dibaiat ini lalai atau tidak melaksanakan janjinya, maka berarti ia terkena hukum orang yang ingkar janji. Berat atau ringan tanggungannya tergantung pada tingkat janji yang diingkari.
Namun karena baiat dalam keluarga NU tidak pernah menggunakan kata-kata sumpah, maka para pengurus yang tidak aktif, tidak sampai terkena hukum ingkar sumpah. Sedangkan hukum ingkar janji dalam Madzhab Syafi’iyah adalah makruh tanzih. Selama tidak berupa pengingkaran hal-hal yang prinsipil, maka tidak sampai terkena hukum haram.
Mengingat dauh KH. Ahmad Asnawi Kudus, bahwa “Pengurus NU itu bekerja berdasarkan keikhlasan, tanpa diberi imbalan berupa materi. Jadi bila belum bekerja maksimal, maka tidak dapat disamakan dengan mereka yang mengingkari bai’at jabatan yang berimbalan di instansi lain.”
Misalnya, sumpah jabatan para anggota legislatif, tidak dapat disamakan dengan baiat pengurus NU beseta banom-banomnya. Para anggota legislatif yang bersumpah dan menerima imbalan dari jabatan dan kerja mereka akan berdosa jika mengabaikan tugas-tugasnya.
Bagi organisasi yang berafiliasi terhadap NU, baiat merupakan suatu pengukuhan atau pengikatan diri terhadap organisasi tersebut, sebagai penyambung sanad agar bisa diakui sebagai santri para muassis NU. Seperti pada organisasi IPNU IPPNU, baiat merupakan kegiatan sakral untuk memantapkan kometmen diri terhadap esensi khidmah itu sendiri, yakni mengabdi.
Oleh : Lie 🥀