Berita  

Diskriminasi BPIP Dalam Aturan Lepas Jilbab Paskibraka

ipnuippnu

Pena Pelajar NU-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat aturan bahwa Paskibraka putri di tingkat nasional harus melepas jilbab saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan. Aturan ini menuai kritik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga pimpinan DPR RI merespons aturan itu. Ketua Umum MUI Bidang Dakwah (Cholil Nafis) menilai larangan penggunaan jilbab itu harus dicabut karena justru bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.

Cholil juga menyarankan Paskibraka putri pulang saja jika dipaksa membuka jilbab ketika bertugas. “Pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar Cholil dikutip di laman resmi MUI.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bahkan mendesak Kepala BPIP Yudian Wahyudi dicopot. Cak Imin menilai aturan itu tidak waras dan akan menumbuhkan radikalisme baru yang memperburuk kehidupan bernegara.

“Saya usul Kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam,” kata Cak Imin melalui akun Twitter @cakiminow, Rabu (14/8/24).

BPIP sendiri sudah buka suara. Kepala BPIP (Yudian Wahyudi) mengakui ada ketentuan Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera.

Menurut Yudian, hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000. Ia pun mengklaim anggota Paskibraka dengan sukarela mengikuti aturan tersebut.

“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab. Dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” kata Yudian.

Direktur Eksekutif Setara Institute (Halili Hasan) berpendapat aturan melepas jilbab dari BPIP merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar hukum. Dia merujuk pada aturan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Pasal itu mengatur tentang perlindungan serta jaminan negara terhadap setiap orang untuk memeluk dan beribadah menurut agama masing-masing.

“Karena itu, setiap tindakan untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD, terutama pasal 29 Ayat (2) tersebut dan juga pasal 28I Ayat (2) dan (4),” kata Halili

Menurutnya, aturan diskriminatif BPIP juga terlihat dalam visualisasi Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. BPIP membuat visualisasi aturan yang hanya menampilkan Paskibraka perempuan tanpa jilbab.

“Standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual di dalamnya, di mana anggota Paskibraka putri tidak berjilbab, merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan dalam penggunaan jilbab,” jelas dia.

Halili pun mendesak aturan diskriminatif itu tak lagi digunakan BPIP. Menurutnya, perlu ada evaluasi setelah Paskibraka berada di bawah binaan BPIP.

“Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, ketika Paskibraka berada di bawah kewenangan Kemenpora, anggota Paskibraka putri diperbolehkan berjilbab,” ujar dia.

Ketua Umum PP PPI (Gouta Feriza) menyatakan evaluasi yang perlu dilakukan BPIP tak sekadar mengubah aturan yang diskriminatif. Menurutnya, evaluasi juga harus dilakukan BPIP dengan membuat susunan aturan terkait Paskibraka yang lebih transparan.

Ia menyinggung aturan soal Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang dibuat BPIP secara tiba-tiba.

“Yang menjadi catatan juga Peraturan Badan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 baru dibuat tanggal 1 Juli 2024 sedangkan proses rekrutmen dan seleksi jauh sebelum itu,” kata Gouta

Ia berharap BPIP memberikan kewenangan mengurus Paskibraka kepada pejabat yang mumpuni. Gouta menegaskan Paskibraka bukan program main-main karena selalu jadi sorotan publik.

“Program Paskibraka mohon jangan dijadikan program ‘mainan’ atau sekadar menggugurkan kewajiban. Sebaiknya pejabat yang menanganinya harus paham,” tutur dia.

Terkini, Istana sudah mengoreksi aturan BPIP. Menurut Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, BPIP tidak pernah lapor soal instruksi Paskibraka putri melepas jilbab saat upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan.

Heru menegaskan Paskibraka putri yang beragama Islam bisa tetap mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.

Pewarta: Andi surif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *