Pena Pelajar NU- 14 Oktober 2022 H, Lora Ismael Al-Kholilie mengupas beberapa problematika tentang perayaan maulid Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut berlangsung saat diskusi diacara peringatan maulid nabi yang dilaksanakan oleh Kopi Kelud berkolaborasi dengan PC IPNU IPPNU Bangkalan, KASOKAN, ARKATAMA dan BANGKALAN KITA.
Maulid Nabi Muhammad SAW, yang kerap dilakukan oleh penduduk Muslim di dunia khususnya yang berfaham Ahlussunnah Wal Jamaah, hal ini terdapat beberapa golongan yang memahami bahwa Maulid Nabi ini bid’ah ataupun dianggap sebagai perbuatan yang sesat. Oleh karena itu otomatis Maulid Nabi dianggap sebagai bid’ah taunan, sebab maualid ini dirayakan satu tahun sekali tepatnya pada bulan Robiul Awal.
Menyesatkan Maulid Nabi perlu dipahami sama dengan menyesatkan umat Islam se dunia. Karena umat Islam di dunia mayoritas memahami Maulid Nabi bukan perbuatan yang bid’ah ataupun sesat.
“perlu kita pikirkan bahawa membid’ahkan atau menyesatkan maulid bukan perkara yang remeh, tatapi sama dengan membid’ahkan umat Islam se dunia,” jelas Kiai Muda Tersebut.
Sebagian golongan yang menganggap Maulid Nabi bid’ah, karena ia menganggap hal ini sebagai ibadah baru yang tidak dilakukan oleh bagina Nabi Muhammad SAW, atau para sahabat nabi, kemudian dianggap bid’ah dan sesat. Pada dasarnya peringatan Maulid Nabi bukan sebagai ritual ibadah, akan tetapi Maulid Nabi ini merupakan suatu tradisi kemasyarakatan yang tidak ada bedanya dengan tradisi lainnya, seperti tradisi peringatan 17 Agustus ataupun tradisi-tradisi lainnya.
“Tradisi itu tidak perlu ditanyakan dimana dalilnya, para ulama menganjurkan untuk melakukan tradisi apapun selama tidak bertentangan dengan syariat Islam”, ungkapnya.
Perayaan Maulid Nabi ini tidak ada unsur yang menyimpang dari syariat Islam, sebab rangkaian Maulid Nabi tersusun dari berbagai bacaan yang sudah jelas halal, seperti Al-fatiha, sholawat, pangajian dan doa. Pertanyaannya kenapa ketika disusun menjadi Maulid Nabi menjadi bid’ah, sesat dan haram? Dimanakah letak keharamannya?
“Jika kumpulan dari sesuatu yang halal dianggap haram, maka perlu diseting kembali pemikirannya” Tambah Lora Ismail.
Maulid Nabi sekalipun tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, bukan berarti suatu hal yang tidak boleh dilakukan, bahkan semua hal yang dilakukan baginda Nabi, tidak pula boleh kita lakukan seperti Nabi yang beristri lebih dari 4.
“Tidak semua hal yang dilakukan oleh Nabi boleh dilakukan oleh kita, begitupun sebaliknya hal yang tidak dilakukan Nabi berarti tidak boleh kita lakukan”, pungkasnya.
Hal yang menjadi dasar bagi sebagian orang yang memahami Maulid Nabi sebagai perbuatan bid’ah, sebab dianggap menyerupai perbuatan tradisi orang non Muslim. Hal Yang tidak boleh menyerupai orang non Muslim sesuatu yang menjadi simbol-simbol agama mereka, bukan suatu yang bersifat umum. Tradisi ini merupakan sesuatu yang umum bukan ritual ibadah dalam suatu agama, maka siapa saja boleh melakukan tradisi kemasyarakatan selama tidak keluar dari syariat Islam, seperti halnya melakukan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw.
Penulis: Khoirul Umam
Editor: Lie