Capit Boneka: Hasil Bahtsul Masail Haram Hukumnya

Pena Pelajar NU- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bangkalan merumuskan transaksi capit boneka haram hukumnya. Kegiatan Bahtsul Masail tersebut dilaksanakan di PP. Nurul Cholil Demangan Barat, Ahad, 20/11/2022.

Pada kesempatan tersebut permasalahan yang diangkat oleh sail asal MWCNU Kokop, tentang hukum permainan capit boneka yang sudah banyak dipraktikkan di berbagai supermarket di kota besar, dan berhasil mengait peminat dari kalangan orang dewasa hingga anak-anak. Bahkan, permainan ini semakin merambah ke toko-toko di wilayah pedesaan.

Deskripsi masalah ” Berbagai macam inovasi bisnis dilakukan oleh beberapa orang untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, mulai dari yang sifatnya besar dengan dana jutaan rupiah, hingga yang terlihat receh namun sangat menguntungkan. Di antara yang akhir-akhir ini ramai terjadi, adalah permainan capit boneka, di mana toko yang menyediakan permainan ini mematok harga pada pelanggan seribu rupiah satu koin yang bisa dipakai satu kali bermain. Jika beruntung, maka pelanggan bisa mencapit boneka yang lumayan besar dan dibawa pulang secara gratis, namun bila tidak beruntung, maka akan pulang dengan tangan hampa” pertanyaannya, bagaimana fiqih menyikapi transaksi permainan capit boneka seperti yang sedang ramai terjadi ini?. Sail: MWCNU Kokop.

Jawaban dari pertanyaan di atas hukumnya haram karena ada unsur judi (qimar) referensi: :(قوله عن صورة القمر) بكسر القاف كما يؤخد من القاموس وهو ما فيه تردد بين الغنم والغرم و عبارة المصباح قامرته قمارا من باب قتل فقمرته قمرا غلبته. حا شيه البجيرمى: تحفة الحبيب على شرح الخطيب

إسعاد الرفيق
(Setiap Sesuatu di dalamnya adalah Perjudian)
Dan Gambarannya Yang di Sepakati Ulama Terhadap Qimar Tersebut.
Yaitu Mengeluarkan Pengganti dari Dua Belah Pihak Beserta adanya Kesetaraan Keduanya
Dan itu Yang di Maksud dengan Perjudian dalam Ayat (Al-Qur’an)
Dan adapun Jalan Keharaman Nya.
Bahwa Setiap Seseorang Bimbang di Antara Menang.Sehingga Beruntung Orang Yang (Menebak) nya
Atau Menang Orang Yang Mempunyai (Capit) Sehingga Menjadi Rugi Orang Yang Menebak Nya.

Mushohhih: KH. Mauridi Masyhudi, KH. Adibuddin.
Perumus: K. Mukhtar Syafa’at, K. Soim

Oleh : Fie || Redaktur : Lie

Exit mobile version