Pentingnya Dialog Fiqih Tentang Haid Nifas & Istihadoh, Bagi Wanita

Penapelajar NU-Lembaga Pendidikan (LP) Al Karimy Duko kolaborasi dengan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kec, Kokop menyelenggarakan seminar dan dialog fiqih kewanitaan tentang haid, di Halaman Madrasah Al Karimy Duko, Mandung, Kokop, bangkalan, Kamis (20/6/2024). Seminar tersebut diisi oleh  salah seorang alumni di Pondok Pesantren Litboyo Kediri, Neng Sofiyatul Ummah, yang juga merupakan Dosen Universitas An Nawawi Banten.

Seminar yang dikoordinir oleh Lembaga Pendidikan Al Karimy Duko dan PAC IPPNU Kec, Kokop ini diperuntukkan bagi Masyarakat dan Rekanita Se-Kec Kokop. Hal itu karena wanita harus sudah paham tentang masalah haid, dan haid merupakan masalah yang sangat penting bagi wanita.

Neng Sofiyatul Ummah (Pemateri)
Menyampaikan ada tiga darah yang perlu dipahami oleh wanita

“Wanita perlu memahami tentang ketentuan darah yang keluar dari seorang wanita.”
Darah yang keluar dari wanita ada 3 jenis
1. Darah haid
2. Darah istihadloh
3. Darah nifas.
Darah haid adalah: darah yang keluar dari kemaluan wanita yang sudah mencapai ketentuan haid, dan keluar karena sebab tabi’at tidak karena sakit dan tidak karena melahirkan, dan sudah mencapai usia haid yaitu 9 tahun kurang 16 kurang sedikit.
Wanita yang keluar darah sebelum berumur 9 tahun maka darah tersebut tidak dinamakan darah haid.
• Syarat haid
1. Sudah berusia 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit
2. Keluar darah minimal sehari semalam/24 jam
3. Maksimal keluar darah 15 hari 15 malam
4. Pemisah haid tidak kurang dari 15 hari 15 malam
• Hal-hal yang di haramkan saat haid
1. sholat
2. Towaf
3. puasa
4. Menyentuh dan membaca Alquran
5. Berdiam dalam masjid
6. Bersenang-senang antar pusar dan lutut
7. Mentalak perempuan saat haid
• Warna darah haid
1. Merah
2. Hitam
3. Kuning
4. Coklat

Lebih lanjut ia mengatakan, namun bisa menjadi fardlu ain ketika ia nanti sudah mempunyai istri dan anak perempuan. Ia juga berharap agar acara ini terus diadakan, terutama bagi santri baru perempuan, karena mengingat ilmu semacam ini sangat langka diajarkan secara tuntas dan intens.

Dari awal hingga akhir audiens sangat antusias mendengarkan materi yang sangat penting ini, bahkan banyak sekali yang bertanya terkait permasalahan yang dialami.

Memang permasalahan fiqih sebaiknya selalu didialogkan agar permasalahan-permasalahan yang ada di seputar masyarakat tetap terjawab dengan tuntas.

Pewarta : Najwa Editor : Andi

Exit mobile version