Alasan Fundamental Ber-IPNU IPPNU

Pena Pelajar NU- IPNU IPPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama) meruapakan suatu wadah yang mengakomodir semua jenis pelajar di usia 12-27 tahun, baik siswa, santri ataupun non keduanya dalam usia tersebut. Dengan basis mengasah soft skill baik skill akademik ataupun non akademik, penguatkan idiologi, intelektual dan spiritual. IPNU IPPNU bertujuan melahirkan generasi tangguh dan multi peran, manusia berilmu, berakhlakul karimah yang dekat dengan masyarakat bukan calon ksta eliet di masyarakat. Sebagaimana yang diungkapkan ketua umum IPNU pertama Prof KH. Tolhah Mansur, sehingga akan siap menghadapi dinamika zaman, dengan spirit utama mempertahankan akidah Alussunnah wal jama’ah An Nahdiyah (ASWAJA).

Kata “Santri” merupakan sebuah istilah yang di sematkan pada setiap orang yang mengkaji kitab-kitab klasik atau yang biasa disebut sebagai kitab kuning, sedangkan istilah siswa diidentikkan pada seseorang yang tengah memperdalam ilmu eksakta yakni bergelut dalam pendidikan formal. Pelabelan tersebut seakan memposisikan keduanya dititik yang kontradiktif dan mustahil untuk disatukan, padahal keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam merawat stabilitas serta kemajuan negara ini sesuai bidangnya masing-masing. Mengingat kebutuhan bangsa yang begitu beragam, sehingga kehadiran IPNU IPPNU adalah sebagai upaya menyatukan kedua elemen pelajar tersebut untuk kemudian saling menguatkan bukan malah saling menjatuhkan dalam spirit beragama dan bernegara.

Tinjauan Organisasi

Secara keorganisasian IPNU IPPNU telah terstrukturalisasi dengan baik antar level mulai dari tingkatan PAR/PR/PAC/PC/PW dan PP, yakni dari tingkatan dusun sampai pusat. Tingkatan pusat menaungi keorganisasian secara nasional, sejak berdirinya pada tahun 1954 hingga saat ini 2022 IPNU IPPNU terus mengalami dinamisasi, hingga mampu berinovasi menyesuaikan pada tuntutan zaman sehingga masih tetap biasa bertahan hingga sekarang, namun tetap tidak melenceng dari relnya sebagaimana tujuan utama sebagai benteng ajaran Ahlussunnah Wal Kamaah An Nahdliyah sekalipun tidak bisa dinafikan bahwa dalam laju perjalanannya telah banyak mengalami aral dan benturan namun hal itu tidak menjadi kendala yang berar lantara keyakinan yang kuat dalam mempejuangkan keberlangsungan ajaran Islam yang lurus sesuai yang diajarkan nabi Muhammad SAW.

Adapun dalam rekrutment keanggotaan baru di dalam IPNU IPPNU sudah tersedia jenjang pengkaderan yang sistemik dari pusat yang selanjutnya disosialisasikan melalui kepengurusan Wilayah (provinsi), kemudian ke level cabang yang menckupi Kabupaten, kemudian kelevel PAC yang menaungi kepengurusan level Kecamatan, sehingga akhirnya bisa merata samapai Desa bahkan Dusun, dalam artian pelaksanaan pengkaderan tersebut sudah terverifiakasi ke outentikannya secara nasional.

Adapun jenjang pengkaderannya secara kongkrit sebagaimana berkut;

Kaderisasi formal

1. masa kesetian anggota (MAKESTA)

2. Latihan kader Muda (LAKMUD)

3. latihan kader utama (LAKUT)

Kaderisasi non Formal

1. Latihan instruktur (LATIN)

2. Latihan pelatih (LATPEL)

dan yang terakhir kaderisasi informal yaitu pengadaan kegiatan secara umum yang sifatnya menunjang terhadap kualitas intelektual, spiritual, dan sosial para anggota seperti kegiatan dibaiyah, diskusi-diskusi dan lain semacamnya.

Selain beberapa hal yang telah terpapar di atas masih banyak lagi sisi positif yang menjadi pegangan organisasi keterpelajaran (IPNU IPPNU) seperti menerapkan sifat Tawasut, (moderat), Tasamuh (toleransi), Ta’adul (adil), Tawazun (keseimbangan) serta amar ma’ruf nahi munkar, yang tak kalah pentingnya iyalah implementasi konsep 3 ukhuwah (ukhuwah watoniyah, ukhuwah islamiyah dan ukhuwah basyariyah) yang dengan ini akan menampilkan kehidupan beragama yang rahmatan lil alamin, yang lentur tampa memaksakan sesuatu yang berpotensi mendatangkan modorot yang lebih besar.

Sebagaimana kaidah usul

درءالمفاسد مقدم على جلب المصالح

Agama islam menunjukkan keagungannya dengan memposisikan kemanusiaan di level yang tinggi, sehingga membolehkan mempending penerapan suatu hukum yang sekiranya belum mampu diterima oleh penganutnya, yang apabila dipaksakan akan menmbulkan mafsadah yang lebih besar

Oleh : Razy

Exit mobile version