- Pimpinan Pusat (PP) untuk tingkat Nasional, masa khidmat 3 tahun.
- Pimpinan Wilayah (PW) untuk tingkat Provensi, masa khidmat 3 tahun.
- Pimpinan Cabang (PC) untuk tingkat Kabupaten/Kota, masa khidmat 2 tahun.
- Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) untuk luar negeri, masa khidmat 2 tahun.
- Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk tingkat kecamatan, masa khidmat 2 tahun.
- Pimpinan Komisariat untuk tingkat lembaga Perguruan Tinggi (PKPT), masa khidmat 1 tahun.
- Pimpinan Komisariat untuk tingkat lembaga pendidikan sekolah (PK), masa khidmat 1 tahun.
- Pimpinan Ranting (PR) untuk tingkat Desa/Kelurahan, masa khidmat 2 tahun.
- Pimpinan Anak Ranting (PAR) untuk tingkat kelompok atau komunitas tertentu yang berada di ruang lingkup Desa/Kelurahan, masa khidmat 2 tahun.
Struktur Dan Perioderisasi Kepengurusan IPNU IPPNU
